Kamis, 08 Oktober 2015

Sistem Kredit Syariah

Mengacu pada hukum ekonomi Islam, utang-piutang harus dikembalikan atau diterima dalam jumlah yang sama dan tak boleh lebih besar karena berarti mengandung bunga. Untuk itulah, menurut Konsultan Keuangan Syariah, Mohammad Teguh, layanan kredit untuk pembelian rumah atau kendaraan yang ditawarkan bank syariah bukan berdasarkan konsep pinjam-meminjam, melainkan konsep jual-beli atau dikenal dengan istilah Al-Murabahah. Pihak bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pihak ketiga, kemudian menjualnya kembali ke nasabah dengan harga yang telah dinaikkan sesuaimargin keuntungan yang ditetapkan bank. Namanya kegiatan jual-beli, pihak bank tentu diperbolehkan untuk mengambil untung. 

Bila nasabah mengajukan kredit, berarti pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur dalam waktu tertentu. Besarnya angsuran bersifat flat (tetap) sesuai perjanjian di awal. Misalnya, harga rumah yang dibeli bank dari developer senilai Rp 500 juta dan bank mengambil keuntungan Rp 100 juta. Maka yang dibayar nasabah adalah Rp 600 juta yang diangsur selama waktu yang disepakati kedua pihak. “Dengan begitu bank tidak mendapatkan keuntungan dari membebani bunga dari pinjaman, melainkan selisih dari harga jual dan beli,” ujar Teguh.

Selain sistem jual beli, berlaku pula sistem kepemilikan bersama, yakni nasabah menggandeng pihak bank untuk membeli barang dengan pembagian yang telah disepakati bersama. Katakanlah, kedua pihak sepakat membeli rumah seharga Rp 1 milyar dengan pembagian dana senilai Rp 800 juta dari bank dan Rp 200 juta dari nasabah. Untuk mendapatkan pemasukan, rumah milik bersama tersebut disewakan. Karena nasabah sendiri yang ingin menempati rumah tersebut, maka nasabah yang membayar biaya sewa. Kemudian pendapatan dari sewa dibagi sama rata antara pihak bank dan nasabah. 

Selain itu, setiap bulan nasabah juga mengakuisisi atau membeli kepemilikan bank yang senilai Rp 800 juta secara bertahap. Lambat laun porsi kepemilikan bank atas rumah tersebut semakin berkurang, sementara porsi kepemilikan nasabah semakin besar, sampai akhirnya rumah tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya.  

Berdasarkan prinsip syariah, dalam perjanjian awal harus ditentukan sistem kredit yang digunakan, apakah jual-beli atau kepemilikan bersama. Sejauh ini, menurut Teguh, tak semua bank syariah di Indonesia menyediakan sistem jual-beli dan kepemilikan bersama sekaligus. “Mayoritas bank syariah menyediakan sistem jual-beli saja. Sedangkan yang menyediakan sistem bagi hasil masih terbatas karena bisa dibilang produk baru,” papar Teguh. 

Lantas, sistem mana yang lebih menguntungkan bagi nasabah? Teguh menjelaskan, “Sistem jual-beli lebih menguntungkan karena nilai angsuran tak akan berubah sampai masa angsuran berakhir. Sementara dengan sistem kepemilikan bersama atau sewa, nilai angsuran bisa berubah-ubah tergantung harga sewa. Biasanya biaya sewa properti cenderung naik, jadi cicilan pun bisa ikut naik.”

Bisa untuk modal usaha 
Selain KPR, Anda juga bisa mengajukan kredit untuk modal usaha lewat bank syariah. Jika pinjaman modal yang ditawarkan bank konvensional dihitung dengan suku bunga, sistem yang diterapkan oleh bank syariah adalah bagi hasil (nisbah) yakni hasil yang diperoleh nasabah dari usaha tersebut, dibagi dengan pihak bank sebagai pengganti bunga atas pinjaman. “Perhitungan dari hasil pengelolaan usaha tersebut bisa berdasarkan revenue sharing yang berasal dari pendapatan usaha, atau profit sharing yakni dari keuntungan usaha,” tutur Teguh. Porsi pembagian dari hasil usaha tersebut pun tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Bila sampai terjadi kerugian, ada sistem bernama Al-Musyarakah yang menyatakan kedua pihak akan menanggung risiko kerugian tersebut. Adapula  sistem Al-Mudharabah yakni kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian nasabah. 

Untuk sistem bagi hasil ini, jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus secara tunai, bisa berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, maka harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. Pihak bank berhak melakukan pengawasan terhadap usaha tersebut, namun tak berhak mencampuri urusan usaha nasabah tersebut.

Kartu kredit syariah 
















http://www.pesona.co.id/karier.uang/keuangan.bisnis/mengenal.kredit.syariah/004/003/54Berbeda dengan kartu kredit konvensional, bank syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah tidak diperkenankan memungut bunga tetapi hanya dikenakan jasa dari setiap pemakaian kartu tersebut. Bentuk biaya jasa tersebut biasanya berupa biaya keanggotaan bagi pemegang kartu terkait. Penggunaannya seperti halnya kartu kredit biasa, tetapi tidak ada pembayaran minimum dari jumlah pemakaian. Jadi, begitu jatuh tempo, tagihan harus dilunasi seluruhnya karena tidak berlaku sistem angsuran.

Sistem Kredit Syariah

Mengacu pada hukum ekonomi Islam, utang-piutang harus dikembalikan atau diterima dalam jumlah yang sama dan tak boleh lebih besar karena be...