Sejarah Pertumbuhan Pemerintahan, Ilmu Pemerintahan dan Teori-teori Kekuasaan
Sejarah Pertumbuhan Pemerintahan,
Ilmu Pemerintahan
dan Teori-teori Kekuasaan
Sejarah Pemerintahan
Pada
hakikatnya pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada
permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu
telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu
masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat berlapis.
Perkembangan
pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang
disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan
dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan
oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain
dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan
yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara.
Pemerintahan
di zaman purba ditandai oleh banyaknya sistem pemerintahan dan sistem
yang lebih dikenal adalah polis Yunani. Selain polis Yunani, kerajaan
Inka yang berdiri antara tahun 1200-1500 Masehi telah memiliki sistem
pemerintahan yang despotisme yaitu suatu bentuk pemerintahan yang
ditandai oleh kekuasaan sewenang-wenang dan tak terbatas dari pihak
penguasa.
Plato
dan Aristoteles lah yang memperkenalkan bentuk-bentuk pemerintahan yang
baik dan buruk dengan alasan pembagian tersebut. Konsep-konsep tentang
pemerintahan yang baik dan buruk menurut Plato dan Aristoteles masih
terefleksi sepanjang sejarah pemerintahan di dunia hingga dewasa ini.
Awal
pemerintahan Romawi merupakan suatu wujud dari kombinasi bentuk
pemerintahan baik menurut konsep Plato dan Aristoteles. Pada abad
pertengahan pengaruh agama Kristen masuk ke dalam sistem pemerintahan
yang lebih dikenal dengan teori dua elah pedang.
Di zaman
baru sekalipun pemerintahan tidak menjadi jelas setelah runtuhnya polis
Yunani serta konflik antara Paus dan Raja berkepanjangan namun pada
akhir abad pertengahan muncul pemerintahan di zaman baru dengan
pengalaman perjalanan sejarah yang panjang dari masing-masing negara
sehingga lahirlah konsep tentang adanya kemandirian serta kekuatan
pemerintahan.
Untuk
itu Machiavelli muncul dengan sebelas dalil dalam karyanya Sang Raja
yang mengajarkan tentang bagaimana seorang raja harus mempertahankan
serta memperbesar kekuasaan pemerintah sebagai tujuannya melalui
menghalalkan segala cara.
Kameralistik
Awal
dari ilmu pemerintahan modern ditandai dengan lahirnya kameralistik
(Ilmu Perbendaharaan) yang telah berkembang di Prusia pada awal abad
ke-18. Landas tolaknya adalah bahwa negara harus mengurusi lapangan
pekerjaan dan pangan sehingga berdasarkan hal itu perlu mengusahakan
agar di dalam setiap jabatan yang ada sebanyaknya orang sebagaimana
dibutuhkan untuk kesejahteraan umum.
Dalam hal ini bahanbahan dari statistik mempunyai nilai yang besar dan dapat iandalkan.
Dalam
abad ke-19 dengan munculnya pemikiran negara hukum maka merosotlah
kameralistik seraya memberikan perkembangan hukum pemerintah.
Hampir
di seluruh daratan Eropa Barat perkembangan studi negara dan ajaran
negara menjadi abad ke-19 dan pada abad ke-20 menambahkan nama studi
hukum administrasi.
Pada
bidang ilmu pemerintahan Burke dan Benthan menganjurkan perlu diadakan
perbaikan terhadap kelalaian dari dinas pemerintah, kelebihan staf,
inaktif dan inkompeten.
Di
Amerika Serikat ilmu pemerintahan berkembang sebagai suatu bidang otonom
yang dipelopori oleh Profesor Wodroow Wilson (kemudian menjadi Presiden
Amerika Serikat). Ia menganjurkan adanya studi khusus tentang
masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah
yang berhasilguna dan berdayaguna.
Ilmu
pemerintahan dipengaruhi oleh ilmu-ilmu humaniora (sosiologi, psikologi,
psikologi-sosial, antropologi, ekonomi, politikologi).
Dan
ditandai dengan penanganan antar disiplin, dengan pendayagunaan dari
teori-teori, istilah-istilah serta metode-metode dari semua ilmu tadi,
selain dipercaya dengan filsafat.
Lahirlah
sebuah teori pemerintahan liberal dari John Locke pada tahun 1690 yaitu
ajaran tentang pemerintahan demokrasi modern. John Locke
memandang kekuasaan legislatif sebagai yang tertinggi dan eksekutif berada di bawahnya.
Dia
mengatakan bahwa kekuasaan pemerintahan mesti dibatasi oleh kewajiban
menunjang hak-hak azasi manusia antara lain: hak atas keselamatan
pribadi, hak kemerdekaan dan hak milik.
Sementara
itu di Inggris pada sekitar tahun 1700 berdirilah pemerintahan monarki
parlementer di mana kedaulatan negara berada di tangan perwakilan rakyat
dan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Revolusi
Amerika pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789
mempercepat proses demokratisasi dan pengakuan terhadap hak-hak azasi
manusia.
Terhadap itu semua muncul lagi reaksi konservatisme terutama dari Burke dan Hegel.
Birokrasi
lahir di istana raja dan merupakan perwujudan dari orang-orang
kepercayaan yang memerintah bersama raja yang diberikan pembagian tugas
satu sama lain didasarkan pada selera pribadi dan tradisi.
Pemerintahan
di Indonesia berawal dengan suatu pembentukan pemerintahan swasta pada
tahun 1602 oleh Belanda yang bernama VOC terutama di pulau Jawa lebih
dikenal dengan Kompeni.
VOC
kemudian runtuh pada tahun 1795 dan didirikanlah pemerintahan Hindia
Belanda dengan Gubernur Jenderal yang pertama adalah Deandels.
Sejarah modern ilmu pemerintahan dan politik berawal dalam abad ke-19.
Pemerintahan negara berkembang menjadi suatu pemerintahan yang memberikan pelayanan dan pemeliharaan terhadap para warganya.
Pemerintah
lebih banyak mengurusi kesejahteraan dan penghidupan, pendidikan dan
perawatan kesehatan serta kesempatan kerja dan tunjangan sosial atau
jaminan hidup bagi warga yang menganggur.
Perkembangan
pemerintahan secara berawal mulai dari tahap prasejarah hingga tahun
1993, Ilmu pemerintahan telah menjadi ilmu yang multi disiplin dan mono
disiplin dengan penekanan pada umum, organisasi dan pengambilan
keputusan, perencanaan dan pelaksanaan serta prinsip swastanisasi dalam
pemerintahan.
Ilmu Pemerintahan sebagai Displin Ilmu
-
Pendapat bahwa pemerintahan hanyalah suatu seni dapat ditolerir, yaitu bagaimana kemampuan menggerakan organisasi-organisasi dalam kharismatis retorika, administrator dan kekuasaan kepemimpinan, serta bagaimana kemampuan menciptakan, mengkarsakan dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh, atau juga bagaimana kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon yang harus dimiliki pemerintah sebagai penguasa.
-
Munculnya disiplin ilmu pemerintahan di Eropa yang bersumber dari ilmu politik, dimulai dari adanya anggapan bahwa meningkatnya perhatian berbagai pihak akan isi, bentuk, efek dan faktor pemerintahan bertitik berat pada pengambilan kebijaksanaan pemerintahan yang berusaha untuk menganalisa masalah kebijaksanaan pemerintah tersebut sebagai bagian dari berbagai proses dalam ilmu politik.
-
Objek forma ilmu pemerintahan bersifat khusus dan khas, yaitu hubunganhubungan pemerintahan dengan sub-subnya (baik hubungan antara Pusat dengan Daerah, hubungan antara yang diperintah dengan yang memerintah, hubungan antar lembaga serta hubungan antar departemen),ermasuk didalamnya pembahasan output pemerintahan seperti fungsifungsi, sistem-sistem, aktivitas dan kegiatan, gejala dan perbuatan serta peristiwa-peristiwa pemerintahan dari elit pemerintahan yang berkuasa.
-
Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip-prinsip yang menjadi pegangan.Ada beberapa asas pemerintahan, antara lain : asas aktif, asas “Mengisi yang kosong” Vrij Bestuur, asas membimbing, asas Freies Eremessen,asas “dengan sndirinya, asas historis, asas etis, dan asas Detrournement de Pouvoir.
-
Teknik-teknik pemerintahan adalah berbagai pengetahuan, kepandaian dan keahlian tertentu dalam cara yang dapat ditempuh atau digunakan untuk melaksanakan dan menyelenggarakan berbagai peristiwa-peristiwa pemerintahan. Untuk teknik pemerintahan di Indonesia ada beberapa teknik yaitu : Diferensiasi, Integrasi, Sentralisasi, Desentralisasi, Konsentrasi,Dekonsentrasi, Delegasi, Perwakilan, Pembantuan, Kooperasi, Koordinasi dan Partisipasi.
-
Menurut Taliziduhu Ndraha, pemerintahan dapat digolongkan menjadi 2 golongan besar yaitu pemerintahan konsentratif dan dekonsentratif. Pemerintahan dekonsentratif terbagi atas pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan luar negeri. Pemerintahan dalam negeri terbagi atas pemerintahan sentral dan desentral. Pemerintahan sentral dapat diperinci atas pemerintahan umum dan bukan pemerintahan umum. Yang termasuk ke dalam pemerintahan umum adalah pertahanan keamanan,peradilan, luar negeri dan moneter.
-
Metodologi merupakan ilmu pengetahuan tentang cara untuk mengerjakan sesuatu agar diperoleh pengertian ilmiah terhadap suatu pengertian yang benar. Beberapa metode yang dipakai dalam ilmu pemerintahan adalah : metode induksi, metode deduksi, metode dialektis,metode filosofis, metode perbandingan, metode sejarah, metode fungsional, metode sistematis, metode hukum dan metode sinkretis.
-
Hubungan pemerintahan vertikal adalah hubungan atas bawah antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana pemerintah sebagai pemegang kendali yang memberikan perintah kepada rakyat, sedangkan rakyat menjalankan dengan penuh ketaatan.Dalam pola ini dapat pula rakyat sebagai pemegang otoritas yangn diwakili oleh parlemen, sehingga kemudian pemerintah bertanggungjawab kepada rakyat tersebut.
-
Hubungan pemerintahan horisontal adalah hubungan menyamping kirikanan antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana pemerintah dapat saja berlaku sebagai produsen sedangkan rakyat sebagai konsumen karena rakyatlah yang menjadi pemakai utama barang-barang yang diproduksi oleh pemerintahnya sendiri. Misal : negara-negara komunis.Sebaliknya, rakyat yang menjadi produsen sedangkan pemerintah menjadi konsumennya, karena seluruh industri raksasa milik rakyat dipakai sendiri oleh pemerintahan sendiri. Misalnya Jepang.
Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu-Ilmu Kenegaraan
-
Secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada tungsi output daripada mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input. Dengan perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu sistem politik. Kebijaksanaan pemerintahan ( public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.
-
Ilmu negara bersifat statis dan deskriptif, karena hanya terbatas melukiskan lembaga-lembaga politik. Sedangkan ilmu pemerintahan itu dinamis, karena dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat. Oleh karena itu selain merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, ilmu pemerintahan juga merupakan suatu seni memerintah, yang selain diperoleh melalui kegiatan belajar mengajar, juga karena dilahirkan berbakat.
-
Syarat-syarat negara antara lain harus adanya wilayah, harus adanya pemerintah/pemerintahan, harus adanya penduduk dan harus adanya pengakuan dari dalam dan luar negeri. Adanya pemerintah yang sah dan diakui baik dari dalam dan luar negeri berarti pemerintah tersebut mempunyai wewenang untuk memerintah secara legitimasi
-
Ilmu pemerintahan adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, namun sangat dekat hubungannya dengan administrasi negara,karena memiliki obyek materia yang sama yaitu negara itu sendiri.Adapun yang membedakan ilmu pemerintahan dengan administrasi negara adalah pada pendekatan ( technical approach)nya masing-masing yaitu ilmu pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan legalistik, empirik dan formalistik, sedangkan administrasi negara cenderung lebih melaksanakan pendekatan ekologikal, organisasional dan struktural.
-
Yang membedakan ilmu pemerintahan dengan hukum tata negara adalah sudut pandangnya masing-masing, yaitu bila ilmu pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintah itu sendiri. Sedangkan hukum tata negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan yang telah ditegakkan dalam hubungan tersebut.
Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu-Ilmu Non-Kenegaraan
-
Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas surgawi dan manusiawi, pengetahuan yang benar dan yang tidak benar (Ulpian). Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland). Ilmu hukum adalah sintesa ilmiah tentang asasasas yang pokok dari hukum (Allen). Ilmu hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin ilmu di luar hukum yang mutakhir (Stone). Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya(Cross). Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas (Dias).
-
Sejarah adalah deskripsi kronologis dari peristiwa-peristiwa zaman yang lampau, karena itu ilmu sejarah merupakan perhimpunan kejadiankejadian konkrit di masa lalu. Bagi para ahli sejarah dalam menanggapi ilmu pemerintahan, melihat bahwa gejala-gejala dan peristiwa-peristiwa pemerintahan yang timbul dalam setiap hubungan pemerintahan penekanannya hanyalah pada fungsi dan pengorganisasian terutama dalam perjalanan ruang dan waktu yang senantiasa berubah.
-
Filsafat dapat diartikan sebagai suatu kecintaan kepada kebijaksanaan.Filsafat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terakhir, tidak dangkal dan dogmatis, melainkan kritis sehingga kita sadar akan kekaburan dan kekacauan pengertian sehari-hari.Substansi filsafat tidak berubah, tetapi dialah yang memberikan performance sesuatu itu. Sub komponennya yaitu kuantitas, kualitas, kedudukan, wujud, ruang, waktu, aksi, dan relasi.
Teori-Teori Kekuasaan Negara
-
Secara umum ada 2 pembagian bentuk negara yang dikemukakan oleh Inu Kencana, yaitu negara kerajaan dan negara republik. Negara kerajaan terdiri atas negara kerajaan serikat dan negara kerajaan kesatuan, di mana negara-negara tersebut terbagi atas negara kerajaan serikat parlementer dan negara kerajaan kesatuan non Perdana Menteri.Sedangkan negara republik terdiri atas negara republik serikat dan negara republik kesatuan, yang terbagi lagi atas negara republik serikat parlementer dan negara republik serikat presidensil, serta negara republik kesatuan parlementer dan negara kesatuan presidensil.
Legitimasi Kekuasaan Dalam Pemerintahan
-
Kekuasaan dapat dibagi dalam istilah eka praja, dwi praja, tri praja, catur praja dan panca praja. Sedangkan pemisahan kekuasaannya secara ringkat dibagi dalam rule making function, rule application function, rule adjudication function (menurut Gabriel Almond); kekuasaan legislatif,,kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif (menurut montesquieu);kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif (menurut John Locke); wetgeving, bestuur, politie, rechtsspraak dan bestuur zorg (menurut Lemaire); kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan inspektif dan kekuasaan konstultatif (menurut UUD 1945).
http://massofa.wordpress.com/2008/02/13/sejarah-pertumbuhan-pemerintahan-ilmu-pemerintahan-dan-teori-teori-kekuasaan/
Posted on 13 Februari 2008 by Pakde sofa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar