ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu
tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
§
Anggaran
pendapatan, terdiri atas
§
Pendapatan
Asli Daerah (PAD),
yang meliputi pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
§
Bagian dana
perimbangan, yang meliputi Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus
§
Anggaran
belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas
pemerintahan di daerah.
§
Pembiayaan,
yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
FUNGSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
§
Fungsi otorisasi
bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan
belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan
tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
§
Fungsi perencanaan
bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
§
Fungsi perencanaan
bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
§
Fungsi pengawasan
mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai
keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
§
Fungsi alokasi
mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
§
Fungsi distribusi
memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
§
Fungsi stabilitasi memliki
makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar