Pemberdayaan Masyarakat
a. Pengertian pemberdayaan masyarakat
Oleh karena itu, agar dapat
memahami secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji
beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan
masyarakat.
Robinson (1994) menjelaskan bahwa pemberdayaan
adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi,
kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak. Sedangkan Ife (1995)
mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti
memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang
berdaya.
Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada
hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan
kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan
berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan
sosial dalam melakukan tindakan.. Orang-orang yang telah mencapai tujuan
kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan”
untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi
pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan
tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal.
b. Proses Pemberdayaan (Proses Pemberdayaan)
Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan
bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses
pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian
kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih
berdaya.
Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut
sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan
kedua atau kecenderungansekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong
atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk
menentukan apayang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.
Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga
masyarakat berdaya yaitu:
1. Mampu
memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi
kondisi perubahan ke depan)
2. Mampu
mengarahkan dirinya sendiri
3. Memiliki
kekuatan untuk berunding
4. Emiliki
bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling
menguntungkan, dan
5. Bertanggungjawab
atas tindakannya.
Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa yang
dimaksud denganmasyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham
termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama,
tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko,
mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengansituasi.
Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang
diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan
partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.
c. Tujuan dan Tahapan Pemberdayaan masyarakat
Jamasy (2004) mengemukakan bahwa konsekuensi dan
tanggungjawab utama dalam program pembangunan melalui pendekatan pe mberdayaan
adalah masyarakat berdaya atau memiliki daya, kekuatan atau kemampuan. Kekuatan
yang dimaksud dapat dilihat dari aspek fisik dan material, ekonomi,
kelembagaan, kerjasama, kekuatan intelektual dan komitmen bersama dalam
menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan.
Terkait dengan tujuan pemberdayaan, Sulistiyani
(2004) menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk
individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi
kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan.
Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat
yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan sertamelakukan sesuatu
yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan
mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki.
Daya kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif,
konatif, psikomotorik dan afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat
fisik/material. Kondisi kognitif pada hakikatnya merupakan kemampuan berpikir
yang dilandasi oleh pengetahuan dan wawasan seseorang dalam rangka mencari
solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kondisi konatif merupakan suatu sikap
perilaku masyarakat yang terbentuk dan diarahkan pada perilaku yang sensitif
terhadap nilai-nilai pemberdayaan masyarakat. Kondisi afektif adalah merupakan
perasaan yang dimiliki oleh individu yang diharapkan dapat diintervensi untuk
mencapai keberdayaan dalam sikap dan perilaku. Kemampuan psikomotorik merupakan
kecakapan keterampilan yang dimiliki masyarakat sebagai upaya mendukung
masyarakat dalam rangka melaku-kan aktivitas pembangunan. Pemberdayaan Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar